DISHUB KELUARKAN ATURAN BARU, PENGASUH PONDOK KELUARKAN KEBIJAKAN BARU

JOMBANG. Dinas perhubungan dan satgas covid melalui keputusan bersama telah mengeluarkan edaran baru terkait kebijakan baru yakni adanya larangan mudik mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Selain itu terhitung mulai tanggal 21 April 2021 maka 2 Minggu sebelum dan sesudah pelarangan mudik diberikan syarat jika ingin melakukan mudik sebelum pelarangan dan sesudah pelarangan diharuskan untuk membawa surat rapid tes negatif covid 19 yang berlaku hanya 24 jam. Pelarangan ini memaksa para pengasuh pondok pesantren darul Ulum untuk melakukan rapat mendadak untuk menyikapi ini semua.

Hasil dari rapat yang diadakan pengasuh tersebut menghasilkan beberapa poin diantaranya akan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar hingga tanggal 17 romadhon atau tanggal 28 April 2021, bagi santri yang berkenan untuk pulang sebelum tanggal itu maka pengasuh telah mengizinkan dan siap dengan beberapa syarat yang akan dibawa saat pulang.

Kebijakan ini tentu sangat berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di kelas, karena hingga tanggal 25 April 2021 santri pondok pesantren darul Ulum yang masih di pesantren tinggal 20% dari jumlah total santri yang ada.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama